Pengertian
produksi adalah Produksi yang menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat
menambah jumlah, mengubah bentuk, atau memperbesar ukurannya. Misalnya beternak
dan bercocok tanam. Produksi diartikan sebagai kegiatan untuk meningkatkan atau
menambah daya guna suatu barang sehingga lebih bermanfaat. Misalnya pertukangan
dan kerajinan.
Tujuan Produksi
a. Memperbanyak
jumlah barang dan jasa.
b. Menghasilkan
barang dan jasa yang berkualitas tinggi.
c. Memenuhi
kebutuhan sesuai dengan peradaban.
d. Mengganti
barang-barang yang rusak atau habis.
e. Memenuhi
pasar dalam negeri untuk perusahaan dan rumah tangga.
f. Memenuhi
pasar internasional.
g. Meningkatkan
kemakmuran.
Proses
produksi adalah suatu kegiatan yang dilakukanmelalui tahapan-tahapan tertentu
untukmenghasilkan atau menambah manfaatbarang atau jasa. Etika Produksi Etika
bisnis merupakan cara untuk melakukankegiatan bisnis, yang mencakup seluruh
aspekyang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Dalam
etika bisnis yang perlu kita perhatikan yaitu :
1. Nilai
Nilai merupakan aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan dalam
berusaha.
2. Hak
dan Kewajiban Pengusaha yang mengerti etika akan meminta haknya sebagai pihak
yang mendapat keuntungan dari hasil usaha, namun ia juga memahami kewajibannya.
Misalnya menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya.
3. Peraturan
moral Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha
ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal.4.
Hubungan Manusia Beberapa sikap pengusaha yang menunjukkan sikap kepedulian
terhadap hubungan manusia sebagai berikut.
a. Menepati
janji yang telah dibuat, apabila berjanji ikut mengelola lingkungan hidup.
b. Saling
membantu, misalnya mempreoritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di
sekitar perusahaan.
c. Menghargai
orang lain, misalnya memberikan gaji yang layak kepada karyawan.
d. Menghargai
milik orang lain, misalnya hak cipta.
Hak-hak
Konsumennya yaitu :
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa.
2. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa.
4. Hak
untuk didengar pendapat atau keluhannya atas barang dan jasa yang dia gunakan.
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelsaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
6. Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif.
8. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggamanan apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban
Konsumennya yaitu :
a. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan /atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
c. Membayar
dengan nilai tukar yang disepakati.
d. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Kewajiban
Pelaku Usahnya yaitu :
1. Memberikan
informasi yang jelas, benar dan jujur mengenai jaminan barang dan atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan.
2. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
3. Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
4. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabilabarang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.Pelaku usaha dilarang
mencantumkan klausa bakuyang Ietak atau bentuknya sulit terlihat atau
tidakdapat dibaca jelas, atau pengungkapannya sulitdimengerti.
Tiga
Teori Dasar dalampendekatan etis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan
antara konsumen dan produsen
1. Teori
Kontrak
•
Menurut teori ini hubungan antara konsumen dan produsen sebaiknya dilihat
sebagai semacam kontrak.
•
Kewajiban produsen adalah memberikan produk yang mempunyai kualitas sesuai
dengan yang dijanjikan dalam promosinya.
•
kewajiban konsumen adalah membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk
tersebut dengan prinsip berhati-hati dalam mempunyai kewajiban dasar untuk
mematuhi isi dari perjanjian penjualan dan kewajiban sekunder untuk memahami
sifat produk
2. Teori
Perhatian semestinya Teori ini menekankan bahwa faktor yang sangat diperhatikan
adalah kepentingan konsumen untuk mendapatkan produk yang berkualitas adalah
menjadi tanggung jawab produsen. Norma dasar yang melandasi pandangan ini
adalah bahwa seseorang tidak boleh merugikan orang lain dengan kegiatannya.
3. Teori
Biaya Sosial Teori ini berkaitan dengan inovasi dari desain produk, dalam hal
ini produsen mempunyai tanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap
kerugian yang dialami konsumen dalam memakai produknya.
Contoh
Pelanggaran Etika dalam lingkungan Produksi Penggunaan Boraks dan pemutih pada
Nata de-coco, Melamin pada Produk Susu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar