Minggu, 30 Juni 2013

LEMBAGA EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM



Peran strategis lembaga keuangan dan ekonomi dalam sistem perekonomian. Lembaga keuangan dibagi menjadi dua, yaitu bank dan non-bank. Pada dasarnya lembaga keuangan bank dan bukan bank berfungsi mentransfer dana – dana dari penabung atau unit surplus kepada peminjam. Dana-dana tersebut dialokasikan dengan negosiasi antara pemilik dana dengan pemakai dana melalui pasar uang dan pasar modal. Secara umum fungsi bank dapat dikategorikan sebagai :
·         Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan, baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dana.
·         Agent of Development
Tugas bank sebagai penghimpun dan penyalur dana sangat berkaitan erat dengan sektor kegiatan masyarakat yaitu sektor moneter dan sektor riil.
·         Agent of Services
Disamping juga melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan pelayanan yang ditawarkan berupa jasa – jasa yang lainnya.
            Bank umum berprinsip syariah dihadirkan dengan mendeskripsikan fungsi dan berbagai peranan dan komponen pendukungnya. Bahwa keberadaan bank syariah semakin mantap sejak lahirnya UU Nimor 10 tahun 1998 yang secara tegas  mengakui keberadaan bank syariah secara ko-eksistensial dengan bank konvensional. Bila selama 6 tahun BMI menjadi pemain tunggal jasa perbankan syariah di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, maka dikarenakan lahirnya UU ini sedikit banyak mempengaruhi bermunculannya bank syariah baru yang lain, termasuk kejengahan terhadap kehancuran dunia perbankan konvensional menyusul krisis moneter yang melanda Indonesia sejak pertengahan 1997. Berdirilah bank – bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, Bank IFI Syariah dan sejumlah BPR Syariah. Hingga akhir tahun 2000 tercatat ada empat bank umum syariah dan 79 BPRS.
Sejarah berdirinya bank syariah di Indonesia, perkembangannya dan ciri – ciri bank syariah. Termasuk di dalamnya beberapa perbedaan bank syariah dan bank konvensional secara fundamental. Di antaranya :
1.      Bentuk investasinya, bank syariah selalu menempatkan kehalalan sebuah investasi pada perhatian yang utama.
2.      Bank Syariah berdasarkan prinsip bagi hasil, jual – beli dan sewa. Sedangkan bank konvensional hamper sama perangkatnya namun memakai bunga.
3.      Semua bank berorientasi pada profit, namun bank syariah juga menempatkan falah sebagai orientasi utama.
4.      Hubungan dengan nasabah merupakan kemitraan, bukan kreditur – debitur.
5.      Penghimpunan dana dan penyaluran dana memperhatikan Dewan Pengawas Syariah, yang tidak ditemukan di bank konvensional.
Beberapa produk bank syariah yang disebutkan di dalam buku ini di antaranya :
1.      Al Wadiah
Secara bahasa dapat diartikan sebagai meninggalkan atau meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dijaga dan dipelihara. Dari aspek teknis, wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain.
2.      Al Mudharabah
Dalam aplikasi mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal dan bank sebagai mudharib atau pengelola. Dana tersebut juga dapat digunakan bank untuk melaukan pembiayaan mudharabah.

Prinsip Jual – Beli
            Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikian barang. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Trasaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang.
            Dalam bentuk lain namun prinsip yang sama, dikenalkan juga Bank Perkreditan Rakyat Syariah di buku ini.  Ada juga penerangan tentang Baitul Maal Wattamwil ( BMT ), antara sejarah dan latar belakang hingga struktur organisasi yang lazim ditemui di BMT. Ditambahkan setelah itu, strategi pengembangan BMT dan berbagai kendala yang selama ini ditemui dalam pengembangannya. Pembahasan dilanjutkan dengan Pegadaian berprinsip syariah, dimana ada perbedaan prinsip dan ketentuan antara gadai yang selama ini kita kenal dengan gadai yang dibolehkan oleh Islam.

KELEBIHAN :
Buku ini bisa digunakan oleh semua kalangan, dan bisa digunakan untuk belajar bagai mana mengetahui seperti apa lembaga keuangan dalam islam.

KELEMAHAN :
Hanya menjelaskan lembaga keuangan dalam islam, bukan secara global.

Penulis            : M. Sholahuddin, SE., M.Si.
Penerbit          : Muhammadiyah University Press
Terbit                         : 1 Maret 2006
Halaman         : vii + 247 Halaman






Tidak ada komentar:

Posting Komentar