A.
KEADILAN
dalam
islam keadilan adalah sesuatu yang salah satu hal yang sangat diperhatikan
maknanya, dengan suatu keadilan kita dapat membela yang benar dan menghukum
yang salah.
Beberapa
makna keadilan, antara lain;
Pertama,
adil berarti “sama”
Sama
berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud
dalam konteks ini adalah persamaan hak. Allah SWT berfirman: “Apabila kamu
memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya
dengan adil” (Surah al-Nisa'/4: 58).
Manusia
memang tidak seharusnya dibeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar
belakangnya. Kaya-papa, laki-puteri, pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus
diposisikan setara.
Kedua,
adil berarti “seimbang”
Allah
SWT berfirman: Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu (berbuat durhaka)
terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakan
kejadianmu, dan mengadilkan kamu (menjadikan susunan tubuhmu seimbang). (Surah
al-Infithar/82: 6-7).
Seandainya
ada salah satu anggota tubuh kita berlebih atau berkurang dari kadar atau
syarat yang seharusnya, pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan).
Ketiga,
adil berarti “perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu
pada setiap pemiliknya”
“Adil”
dalam hal ini bisa didefinisikan sebagai wadh al-syai’ fi mahallihi
(menempatkan sesuatu pada tempatnya). Lawannya adalah “zalim”, yaitu wadh’
al-syai’ fi ghairi mahallihi (menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya).
“Sungguh merusak permainan catur, jika menempatkan gajah di tempat raja,” ujar
pepatah. Pengertian keadilan seperti ini akan melahirkan keadilan sosial.
Keempat,
adil yang dinisbatkan pada Ilahi.
Semua
wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan
kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak
tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya.
Allah
disebut qaiman bilqisth (yang menegakkan keadilan) (Surah Ali ‘Imram/3: 18).
Allah SWT berfirman: Dan Tuhanmu tidak berlaku aniaya kepada hamba-hamba-Nya
(Surah Fushshilat/41: 46).
Perintah
Berbuat Adil :
Banyak
sekali ayat al-Qur’an yang memerintah kita berbuat adil. Misalnya, Allah SWT
berfirman: Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. (Surah
al-Ma-idah/5: 8).
Dijelaskan
ayat ini, keadilan itu sangat dekat dengan ketakwaan. Orang yang berbuat adil
berarti orang yang bertakwa. Orang yang tidak berbuat adil alias zalim berarti
orang yang tidak bertakwa. Dan, hanya orang adil-lah (berarti orang yang
bertakwa) yang bisa mensejahterakan masyarakatnya.
Dalam
ayat lain, Allah SWT berfirman: Katakanlah, "Tuhanku memerintahkan
menjalankan al-qisth (keadilan)" (Surah al-A’raf/7: 29). Sesungguhnya
Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan (kebajikan) (Surah al-Nahl/16:
90). Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya dan (menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil). Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-sebaiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat. (Surah al-Nisa/4: 58).
Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar menegakkan
Keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri ataupun
ibu bapakmu dan keluargamu. Jika ia kaya ataupun miskin, Allah lebih mengetahui
keadaan keduanya, maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, sehingga kamu tidak
berlaku adil. Jika kamu memutar balikkan, atau engggan menjadi saksi,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (Surah
al-Nisa’/4:135).
Dan
kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu
damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap
yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut
kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya
menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang berlaku adil. (Surah al-Hujurat/49: 9).
B.
KEJUJURAN
Kejujuran sering diibaratkan sebagai
mata uang yang akan berlaku dimanapun tempat, yang tidak terbatasi oleh ruang,
wilayah, Negara bahkan oleh waktu, karena bernilai dan memang dibutuhkan.
Kejujuran
sama halnya kebenaran acap kali sering terdesak oleh kuatnya ambisi kekuasaan
dan pengaruh duniawi, namun dapat diyakini bahwa kejujuran dan kebenaran itu
tidak akan pernah dapat dimusnahkan/termusnahkan. Bahkan orang yang berbuat
salah dan dosa sekalipun akan dianggap benar, karena kejujurannya mau mengakui
semua kesalahan yang diperbuat. Begitu dalamnya makna kejujuran itu, sehingga
di dalam Kitab Suci Al-Quran... jujur, kejujuran disebutkan berulang-ulang
lebih dari 50 kali disebutkan, dan itu meyakinkan kita bahwa Kejujuran adalah
awal dari kebaikan di Dunia ini dan Akherat nanti.
Orang
yang tidak jujur bahwa dirinya awam... maka ia tidak akan pernah mendapatkan
hidayah, untuk sadar dan mau belajar sehingga ia menjadi pandai.
Orang
yang tidak jujur bahwa dirinya masih Lemah... maka ia tidak akan mendapat
Hidayah sehingga ia tidak pernah berupaya untuk menjadikan dirinya lebih kuat.
Orang
yang tidak jujur bahwa dirinya telah berbuat salah... hanya untuk menutupi
ambisi dan kekuasaan duniawi..., maka selamanya ia tidak akan pernah
memperbaiki diri... dan betapa ruginya orang yang seperti ini.
C.
KECURANGAN
Menurut G. Jack Bologna, Robert J.
Lindquist dan Joseph T. Wells. Kecurangan adalah penipuan kriminal yang
bermaksud memberi manfaat keuangan kepada si penipu. Pengertian tersebut
menjelaskan bahwa kriminal bukan digunakan secara ketat dalam arti hukum.
Kriminal berarti setiap tindakan kesalahan yang serius yang dilakukan dengan
maksud jahat. Dengan demikian, meskipun seorang pelaku kecurangan dapat
menghindari penuntutan kriminal secara berhasil, tindakan kriminal mereka tetap
dipertimbangkan. Kecurangan adalah istilah umum, mencakup berbagai ragam alat
yang kecerdikan manusia dapat direncanakan, dilakukan oleh seseorang
individual, untuk memperoleh manfaat terhadap pihak lain dengan penyajian yang
palsu. Tidak ada aturan yang tetap dan tanpa kecuali dapat ditetapkan sebagai
dalil umum dalam mendefinisi kecurangan karena kecurangan mencakup kekagetan,
akal muslihat, kelicikan dan cara-cara yang tidak layak/wajar untuk menipu
orang lain. Batasan satu-satunya mendefinisikan kecurangan adalah apa yang
membatasi sifat serakah manusia. Selama ini, kecurangan dicirikan oleh penipuan
(deceit), penyembunyian (concealment), atau pelanggaran kepercayaan (violation
of trust). Tindakan-tindakan tersebut tidak tergantung pada aplikasi ancaman
pelanggaran atau kekuatan fisik. Kecurangan dilakukan oleh individual dan
organisasi untuk memperoleh uang, kekayaan atau jasa, untuk menghindari
pembayaran atau kerugian jasa, atau untuk mengamankan kepentingan pribadi atau
usaha.
D.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Pengertian rehabilitasi menurut
kamus besar bahasa Indonesia adalah
pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9
UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang
yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU,
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak
menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970
adalah pemulihan hak seseorang dalam
kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut
Pasal 1 butir 22 KUHAP, rehabilitasi adalah
hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan
atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alas an
berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang
diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi mengikuti ganti
kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan ganti kerugian,
karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai dengan hukum dan
sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan oleh hakim) maka
yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya dipulihkan
kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah pihak yang
diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian diputuskan
bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak memperoleh
rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan
antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi
dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon
rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan
praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu
adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa.
Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan
hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak
seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara
pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah
gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama
baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan
rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli
waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti
kerugian.
E.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Sebagai
contoh:
Rey
memberikan makanan kepada teman sekolahnya Roy yang kebetulan sedang tidak
membawa makanan dan uang saku. Dilain kesempatan ketika Rey lupa membawa bekal
makanan dan uang sakunya atau sedang dalam kesulitan, Roy memberikan makanan
atau bantuan kepada Rangga. Perbuatan Roy kepada Rangga tersebut merupakan
perbuatan serupa, dan ini merupakan pembalasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar