Minggu, 29 Desember 2013

Etika Bisnis Dalam Lingkungan Produksi

Pengertian produksi adalah Produksi yang menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat menambah jumlah, mengubah bentuk, atau memperbesar ukurannya. Misalnya beternak dan bercocok tanam. Produksi diartikan sebagai kegiatan untuk meningkatkan atau menambah daya guna suatu barang sehingga lebih bermanfaat. Misalnya pertukangan dan kerajinan.

Tujuan Produksi
a.       Memperbanyak jumlah barang dan jasa.
b.      Menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas tinggi.
c.       Memenuhi kebutuhan sesuai dengan peradaban.
d.      Mengganti barang-barang yang rusak atau habis.
e.       Memenuhi pasar dalam negeri untuk perusahaan dan rumah tangga.
f.       Memenuhi pasar internasional.
g.      Meningkatkan kemakmuran.

Proses produksi adalah suatu kegiatan yang dilakukanmelalui tahapan-tahapan tertentu untukmenghasilkan atau menambah manfaatbarang atau jasa. Etika Produksi Etika bisnis merupakan cara untuk melakukankegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspekyang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.

Dalam etika bisnis yang perlu kita perhatikan yaitu :
1.      Nilai Nilai merupakan aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan dalam berusaha.
2.   Hak dan Kewajiban Pengusaha yang mengerti etika akan meminta haknya sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari hasil usaha, namun ia juga memahami kewajibannya. Misalnya menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya.
3.     Peraturan moral Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal.4. Hubungan Manusia Beberapa sikap pengusaha yang menunjukkan sikap kepedulian terhadap hubungan manusia sebagai berikut.
a.      Menepati janji yang telah dibuat, apabila berjanji ikut mengelola lingkungan hidup.
b.    Saling membantu, misalnya mempreoritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan.
c.      Menghargai orang lain, misalnya memberikan gaji yang layak kepada karyawan.
d.      Menghargai milik orang lain, misalnya hak cipta.

Hak-hak Konsumennya yaitu :
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.      Hak untuk didengar pendapat atau keluhannya atas barang dan jasa yang dia gunakan.
5.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelsaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.   Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggamanan apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Konsumennya yaitu :
a.       Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan /atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa.
c.       Membayar dengan nilai tukar yang disepakati.
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Kewajiban Pelaku Usahnya yaitu :
1.   Memberikan informasi yang jelas, benar dan jujur mengenai jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan.
2.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
3.  Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
4.  Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabilabarang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausa bakuyang Ietak atau bentuknya sulit terlihat atau tidakdapat dibaca jelas, atau pengungkapannya sulitdimengerti.
Tiga Teori Dasar dalampendekatan etis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan antara konsumen dan produsen
1.      Teori Kontrak
• Menurut teori ini hubungan antara konsumen dan produsen sebaiknya dilihat sebagai semacam kontrak.
• Kewajiban produsen adalah memberikan produk yang mempunyai kualitas sesuai dengan yang dijanjikan dalam promosinya.
• kewajiban konsumen adalah membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut dengan prinsip berhati-hati dalam mempunyai kewajiban dasar untuk mematuhi isi dari perjanjian penjualan dan kewajiban sekunder untuk memahami sifat produk
2.      Teori Perhatian semestinya Teori ini menekankan bahwa faktor yang sangat diperhatikan adalah kepentingan konsumen untuk mendapatkan produk yang berkualitas adalah menjadi tanggung jawab produsen. Norma dasar yang melandasi pandangan ini adalah bahwa seseorang tidak boleh merugikan orang lain dengan kegiatannya.
3.      Teori Biaya Sosial Teori ini berkaitan dengan inovasi dari desain produk, dalam hal ini produsen mempunyai tanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kerugian yang dialami konsumen dalam memakai produknya.

Contoh Pelanggaran Etika dalam lingkungan Produksi Penggunaan Boraks dan pemutih pada Nata de-coco, Melamin pada Produk Susu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar