Minggu, 29 Desember 2013

Etika Bisnis dalam Manajemen Keuangan

Etika mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja atau suatu usaha bisnis untuk menyeimbangi komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam lingkungannya.contoh : Bertanggung jawab terhadap investor, untuk memaksimalkan profit, karyawan,konsumen dan bisnis lain
Etika manajemen keuangan adalah norma-norma atau nilai-nilai yang menjadi pedoman perilaku dan tindak-tanduk usahawan serta pengelolaan organisasi-organisasi perusahaan maupun pemerintahan.
                Etika profesi yang harus di perhatikan dan di patuhi oleh pihak-pihak yang terkait dalam proses pengimformasian manajemen, adapun hal-hal tersebut antara lain : .
a.       Competence (kompetensi) disini adalah auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya. Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1.      Mempertahankan tingkat yang memadai kompetensi profesional dengan pengembangan pengetahuan dan keterampilan,
2.      Melakukan tugas mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, peraturan, standar profesional dan standar teknis,
3.      Membuat laporan yang jelas dan komprehensif untuk memperloleh informasi yang relevan dan dapat diandalkan.
b.      Kerahasiaan (Confidentiality).
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya.
Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1.      Merahasiakan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali bila diizinkan oleh yang berwenang atau diperlukan secara hukum.
2.      Berdasarkan sub ordinat informasi mengenai kerahasiaan informasi adalah sebagai bagian dari pekerjaan mereka untuk memantau dan mempertahankan suatu kerahasiaan informasi.
3.      Tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan ilegal atau tidak etis melalui pihak ketiga.
c.       Kejujuran (Integrity)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Tanggung jawab akuntan manajemen :
1.      Menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat.
2.      Menahan diri dan tidak terlibat dalam segala aktivitas yang dapat menghambat kemampuan.
3.      Menolak hadiah, permintaan, keramahan atau bantuan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan.
4.      Mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas.
5.      Mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik
6.      Menghindari diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
d.      Obyektivitas (Objectivity)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain. Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1.      Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif.
2.      Sepenuhnya mengungkapkan semua informasi yang relevan yang dapat diharapkan untuk menghasilkan suatu pemahaman dari penggunaan laporan, pengamatan dan rekomendasi yang disampaikan.
1. WHISTLE BLOWING
Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain, berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain. Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu :


1.      Whistle blowing internal.
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang  karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan lain kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya atau pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
2.      Whistle blowing eksternal.
Hal ini terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
2. CREATIVE ACCOUNTING
Creative menggambarkan suatu kemampuan berpkir dan menciptakan ide yang berbeda yang bias dilakukan. Semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan.
Di dalam creative accounting ada pendapat yang mengatakan creative accounting di bagi dua jenis, yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari legal di sini adalah yang sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan yang illegal adalah yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan ayang berlaku..
3. FRAUD ( Kecurangan )
Secara umum fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.
Fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan bias disebut mencuri yang bukan hak. Yang dimaksud dengan menggelapkan disini adalah merubah asett/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.

4. FRAUD AUDITING ( Kecurangan Audit )
Upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Karakteristik kecurangan dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bias dikelompokan menjadi dua jenis :
1. Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a.       Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
b.      Pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva
2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggaran, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi terhadap prestasi pengubahab terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecuranganterhadap laporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen, misalnya berupa : memanipulasi, pemalsuan atau laporan keuangan. Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai denga prinsip-prinsip akuntansi yang  berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan  yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adnya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Adapun contoh tindakan jenis ini adalah : Penggelapan terhadap kas, Pencurian aktiva perusahaan, Mark up harga dan Transaksi tidak resmi.

Etika bisnis di Bidang Keuangan (Financial Ethics)
Skandal keuangan yang berasal dari pelaksanaan fungsi keuangan yang dijalankan secara tidak etis telah menimbulkan berbagai kerugian bagi para investor. Pelanggaran etika bisnis dalam bidang keuangan dapat terjadi misalnya melalui praktik window dressing terhadap laporan keuangan perusahaan yang akan mengajukan pinjaman ke bank. Melalui praktik ini seolah-olah perusahaan memiliki rasio-rasio keuangan yang sehat sehingga layak untuk mendapatkan kredit. Padahal sebenarnya kondisi keuangan keuangan perusahaan tidak sesehat seperti yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah dipercantik. Contoh lain pelanggaran etika keuangan misalnya melalui penggelembungan nilai agunan perusahaan, sehingga perusahaan dapat memperoleh kredit melebihi nilai agunan kredit yang sesungguhnya.
Contohnya :
PT. INDOSAT TBK.
Pada laporan keuangan periode 2006, PT. Indosat melaporkan adanya kerugian sebesar Rp 438 miliar yang di klaim sebagai ”Rugi dari perubahan nilai wajar atas transaksi derivatif-bersih” (Loss on Change in Fair Value of Derivatifes-Net). Pengakuan atas kerugian ini muncul karena perusahaan tidak menerapkan PSAK sebagaimana mestinya.
Dalam PSAK no 55 ”Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktifitas Lindung Nilai” disebutkan bahwa transaksi derivatif mensyaratkan adanya dokumentasi formal atas analisa manajemen resiko dan analisa efektifitas transaksi jika ingin melindungi resiko dari transaksi derivatif ini. Selain itu suatu entitas diwajibkan pula untuk melaporkan setiap transaksi derivatif paling tidak setiap tiga bulan dalam laporan keuangan perusahaan.
Dalam surat yang ditujukan kepada manajemen Indosat (management letter) pada tahun 2004, 2005 dan 2006, auditor eksternal Indosat menyarankan pihak manajemen Indosat untuk segera membenahi kebijakan formal manajemen resiko yang berkaitan dengan transaksi derivatif yang dilakukan oleh Indosat sebesar US$ 275 juta atau sekitar Rp 2,5 trilliun. Transaksi derivatif ini meliputi 17 kontrak perjanjian dengan berbagai institusi keuangan.

Kasus ini memberikan contoh dari besarnya kerugian yang harus ditanggung oleh perusahaan di Indonesia diakibatkan tidak adanya analisa yang memadai terhadap transaksi derivatif yang akan dilakukan. Akibat kerugian ini pula negara kehilangan potensi pajak baik atas laba bersih perusahaan maupun atas deviden yang dibagikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar