Etika
mempengaruhi perilaku pribadi di lingkungan kerja atau suatu usaha bisnis untuk
menyeimbangi komitmennya terhadap kelompok dan individu dalam
lingkungannya.contoh : Bertanggung jawab terhadap investor, untuk memaksimalkan
profit, karyawan,konsumen dan bisnis lain
Etika
manajemen keuangan adalah norma-norma atau nilai-nilai yang menjadi pedoman
perilaku dan tindak-tanduk usahawan serta pengelolaan organisasi-organisasi
perusahaan maupun pemerintahan.
Etika profesi yang harus di
perhatikan dan di patuhi oleh pihak-pihak yang terkait dalam proses
pengimformasian manajemen, adapun hal-hal tersebut antara lain : .
a. Competence
(kompetensi) disini adalah auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan
profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam
mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya. Akuntan manajemen memiliki
tanggung jawab untuk :
1. Mempertahankan
tingkat yang memadai kompetensi profesional dengan pengembangan pengetahuan dan
keterampilan,
2. Melakukan
tugas mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, peraturan, standar profesional
dan standar teknis,
3. Membuat
laporan yang jelas dan komprehensif untuk memperloleh informasi yang relevan
dan dapat diandalkan.
b. Kerahasiaan
(Confidentiality).
Auditor
harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh
dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya.
Akuntan
manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1. Merahasiakan
informasi yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali bila diizinkan oleh yang
berwenang atau diperlukan secara hukum.
2. Berdasarkan
sub ordinat informasi mengenai kerahasiaan informasi adalah sebagai bagian dari
pekerjaan mereka untuk memantau dan mempertahankan suatu kerahasiaan informasi.
3. Tidak
menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan untuk mendapatkan
keuntungan ilegal atau tidak etis melalui pihak ketiga.
c. Kejujuran
(Integrity)
Auditor
harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan
profesionalnya. Tanggung jawab akuntan manajemen :
1. Menghindari
konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat.
2. Menahan
diri dan tidak terlibat dalam segala aktivitas yang dapat menghambat kemampuan.
3. Menolak
hadiah, permintaan, keramahan atau bantuan yang akan mempengaruhi segala macam
tindakan dalam pekerjaan.
4. Mengetahui
dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas.
5. Mengkomunikasikan
informasi yang baik maupun tidak baik
6. Menghindari
diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik
profesi.
d. Obyektivitas
(Objectivity)
Auditor
tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan
prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain. Akuntan manajemen
memiliki tanggung jawab untuk :
1. Mengkomunikasikan
informasi secara adil dan obyektif.
2. Sepenuhnya
mengungkapkan semua informasi yang relevan yang dapat diharapkan untuk
menghasilkan suatu pemahaman dari penggunaan laporan, pengamatan dan
rekomendasi yang disampaikan.
1.
WHISTLE BLOWING
Merupakan
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada
pihak lain, berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri
maupun pihak lain. Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Whistle
blowing internal.
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang
karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan lain kemudian
melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya atau pimpinan perusahaan yang
lebih tinggi.
2. Whistle
blowing eksternal.
Hal
ini terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh
perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan
merugikan masyarakat.
2.
CREATIVE ACCOUNTING
Creative
menggambarkan suatu kemampuan berpkir dan menciptakan ide yang berbeda yang
bias dilakukan. Semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan
pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan
menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan.
Di
dalam creative accounting ada pendapat yang mengatakan creative accounting di
bagi dua jenis, yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari legal di sini adalah
yang sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku,
sedangkan yang illegal adalah yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan
ayang berlaku..
3.
FRAUD ( Kecurangan )
Secara
umum fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan
pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud
sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.
Fraud
adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu,
menggelapkan dan bias disebut mencuri yang bukan hak. Yang dimaksud dengan
menggelapkan disini adalah merubah asett/kekayaan perusahaan yang dipercayakan
kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
4.
FRAUD AUDITING ( Kecurangan Audit )
Upaya
untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial.
Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi
komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang
terlatih dan kriminal investigator.
Karakteristik
kecurangan dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar
kecurangan bias dikelompokan menjadi dua jenis :
1.
Oleh pihak perusahaan, yaitu :
a. Manajemen
untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji timbul karena kecurangan
pelaporan keuangan
b. Pegawai
untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva
2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu
pelanggaran, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi
perusahaan.
Kecurangan
pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap
prestasi terhadap prestasi pengubahab terhadap catatan akuntansi atau dokumen
pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang
timbul karena kecuranganterhadap laporan keuangan lebih dikenal dengan istilah
irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan
kecurangan manajemen, misalnya berupa : memanipulasi, pemalsuan atau laporan
keuangan. Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva kecurangan jenis ini
biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Penyalahgunaan aktiva
meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan
tidak disajikan sesuai denga prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya
dilakukan oleh karyawan yang menghadapi
masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adnya peluang kelemahan pada
pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut.
Adapun contoh tindakan jenis ini adalah : Penggelapan terhadap kas, Pencurian
aktiva perusahaan, Mark up harga dan Transaksi tidak resmi.
Etika
bisnis di Bidang Keuangan (Financial Ethics)
Skandal
keuangan yang berasal dari pelaksanaan fungsi keuangan yang dijalankan secara
tidak etis telah menimbulkan berbagai kerugian bagi para investor. Pelanggaran
etika bisnis dalam bidang keuangan dapat terjadi misalnya melalui praktik
window dressing terhadap laporan keuangan perusahaan yang akan mengajukan
pinjaman ke bank. Melalui praktik ini seolah-olah perusahaan memiliki
rasio-rasio keuangan yang sehat sehingga layak untuk mendapatkan kredit.
Padahal sebenarnya kondisi keuangan keuangan perusahaan tidak sesehat seperti
yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah dipercantik. Contoh lain
pelanggaran etika keuangan misalnya melalui penggelembungan nilai agunan
perusahaan, sehingga perusahaan dapat memperoleh kredit melebihi nilai agunan
kredit yang sesungguhnya.
Contohnya
:
PT.
INDOSAT TBK.
Pada
laporan keuangan periode 2006, PT. Indosat melaporkan adanya kerugian sebesar
Rp 438 miliar yang di klaim sebagai ”Rugi dari perubahan nilai wajar atas
transaksi derivatif-bersih” (Loss on Change in Fair Value of Derivatifes-Net).
Pengakuan atas kerugian ini muncul karena perusahaan tidak menerapkan PSAK
sebagaimana mestinya.
Dalam
PSAK no 55 ”Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktifitas Lindung Nilai”
disebutkan bahwa transaksi derivatif mensyaratkan adanya dokumentasi formal
atas analisa manajemen resiko dan analisa efektifitas transaksi jika ingin
melindungi resiko dari transaksi derivatif ini. Selain itu suatu entitas
diwajibkan pula untuk melaporkan setiap transaksi derivatif paling tidak setiap
tiga bulan dalam laporan keuangan perusahaan.
Dalam
surat yang ditujukan kepada manajemen Indosat (management letter) pada tahun
2004, 2005 dan 2006, auditor eksternal Indosat menyarankan pihak manajemen
Indosat untuk segera membenahi kebijakan formal manajemen resiko yang berkaitan
dengan transaksi derivatif yang dilakukan oleh Indosat sebesar US$ 275 juta
atau sekitar Rp 2,5 trilliun. Transaksi derivatif ini meliputi 17 kontrak
perjanjian dengan berbagai institusi keuangan.
Kasus
ini memberikan contoh dari besarnya kerugian yang harus ditanggung oleh
perusahaan di Indonesia diakibatkan tidak adanya analisa yang memadai terhadap
transaksi derivatif yang akan dilakukan. Akibat kerugian ini pula negara
kehilangan potensi pajak baik atas laba bersih perusahaan maupun atas deviden
yang dibagikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar